Materi Fiqih

Shalat Jumat

Fikih Ibadah

Shalat Jumat

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah..."
(QS. Al-Jumu'ah: 9)

Pelajari Niat
Praktik Ibadah

Niat Sebagai Makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

"Ushalli fardhal jumu'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma'muman lillaahi ta'aala."

"Aku berniat shalat fardhu Jumat dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala."

1

Waktu Pelaksanaan

Dilakukan secara berjamaah pada waktu Dzuhur di hari Jumat.

2

Jumlah Rakaat

Terdiri dari 2 Rakaat. Imam membaca surat dengan suara keras (jahar).

3

Urutan Ibadah

Khutbah Pertama → Duduk Sebentar → Khutbah Kedua → Iqamah → Shalat.

Kalkulator Hukum Jumat

Cek apakah kamu wajib melaksanakan Shalat Jumat berdasarkan kondisimu saat ini.

Kesimpulan Hukum:
---
Silakan atur kondisi di samping, lalu tekan tombol cek untuk melihat hukum Fiqih-nya.
Evaluasi Belajar
Menghubungkan...

Identitas Siswa

Isi data sebelum mengerjakan soal